Sidang Ade Yasin
Sempat Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruangan Sebelum Menutup Sidang Ade Yasin, Kuasa Hukum Bakal Banding
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang diikuti JPU dalam sidang Ade Yasin
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ade-yasin-divonis.jpg)