Sidang Ade Yasin

Sempat Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruangan Sebelum Menutup Sidang Ade Yasin, Kuasa Hukum Bakal Banding

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang diikuti JPU dalam sidang Ade Yasin

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. 

Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. Ia akan menjalani sidang vonis tanggal 23 September 2022.
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. Ia akan menjalani sidang vonis tanggal 23 September 2022. (Istimewa)

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.

Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.

Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved