Sidang Ade Yasin
Sempat Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruangan Sebelum Menutup Sidang Ade Yasin, Kuasa Hukum Bakal Banding
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang diikuti JPU dalam sidang Ade Yasin
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol minum dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.
Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.
Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh, Polisipun meminta untuk tenang dan segera meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: SOSOK Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif, Dulu Pengacara, Kini Divonis 4 Tahun Penjara Terbukti Korupsi
Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.
Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
Baca juga: Terdakwa Ikhsan Akui Catut Nama Bupati Bogor, Pengacara: Ade Yasin Harus Bebas
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ade-yasin-divonis.jpg)