Editor Video Doni Salmanan Ternyata Pernah Main Quotex, Pilih Berhenti karena Ini, Segini Gajinya

Sidang lanjutan kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar lagi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Sidang kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (19/9/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi yang merupakan kameramen dan editor video Doni Salmanan. 

Selain itu, kata dia, waktu mulai buat member baru, Doni mengarahkan bisa memakai demo akun dulu.

"Naik turun tergantung bandarnya," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menang di Persidangan Setelah Banyak Saksi Pelapor dan Korban Absen

Bahkan Rido juga ternyata pernah ikut bermain Quotex dan pernah deposit Rp 500 ribu dan dapat Rp 1 juta.

"Total 10 kali deposit dengan jumlahnya Rp 5 juta, kebanyakan lose. Ada yang withdraw (penarikan dana) Rp 1 juta, Rp 800 ribu, sisanya lose semua," katanya.

Namun akhirnya, dia kembali berhenti, tak bermain Quotex. Saat ditanya hakim kenapa berhenti, dia mengaku kalah lagi.

Sedangkan Agung mengaku mendapat gaji Rp 5 juta per bulan di awal dan sudah mendapatkan 10 kali gaji.

Namun, kata dia, gajinya terus naik menjadi Rp 7 juta sampai terakhir Rp 10 juta per bulan.

Agung mengaku menjadi editor video vlog belanja harian Doni Salmanan, serta memamerkan kendaraannya.

"Hingga konten bagi-bagi, seperti uang hadiah giveaway," tuturnya.

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, JPU Gagal Hadirkan 10 Saksi, Sidang Ditunda, Begini Kata Pengacara Doni

Saat ditanya uang dari mana yang dibagikan Doni, Agung menjawab tak mengetahui.

Selama jadi editor, Agung mengaku sudah mendapatkan hingga enam kali gajian.

"Saya digaji awalnya Rp 6 juta per bulan dan naik menjadi Rp 8 juta per bulan," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut Doni Salmanan kembali tak mengikuti secara langsung di PN Bale Bandung.

Dia menjalani sidang secara daring dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved