Jembatan Apung Terpanjang di Genangan Cirata Bisa Dibongkar Lagi, Ternyata Belum Dapat Izin dari PLN
PLN Pembangkit Jawa Bali selaku pemegang wilayah Genangan Cirata ternyata belum mengeluarkan izin pembangunan jembatan apung terpanjang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - PLN Pembangkit Jawa Bali selaku pemegang wilayah Genangan Cirata ternyata belum mengeluarkan izin pembangunan jembatan apung terpanjang yang kini proses pengerjaannya hampir selesai.
Ass Officer Pam Aset dan CSR PLN Pembangkit Jawa Bali, Pintor Manurung, mengatakan, pengembang memang mengajukan izin sekitar dua bulan lalu, namun masih dalam proses dan izin belum keluar secara resmi baik lisan maupun tulisan.
"Kalau ada simpang siur di lapangan, saya luruskan, PLN Pembangkit Jawa Bali belum mengeluarkan izin baik lisan maupun tulisan," ujar Pintor melalui sambungan telepon, Minggu (14/8/2022).
Pintor mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, terkait belum keluarnya izin dari PLN Pembangkit Jawa Bali dikarenakan proses di dalam masih banyak yang harus dibahas, baik di internal PJB maupun dengan pihak dinas dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini belum keluar izin sudah membangun, kami belum bisa memutuskan, khawatirnya nanti izin enggak keluar bagaimana. Kalau misal izin tak keluar kan bisa dibongkar itu jembatan," katanya.
Baca juga: Jembatan Apung Tersandung Izin Warga, Pokdarwis dan Karang Taruna Desa Sindangjaya Belum Tandatangan
Sebelumnya, pembangunan jembatan apung terpanjang di Genangan Cirata, Kabupaten Cianjur, juga mulai menemukan 'batu sandungan' dari warga, Kamis (11/8/2022).
Mereka tak menolak investasi, namun keberatan membubuhkan tandatangan izin lingkungan karena merasa tak diikutsertakan sejak awal.
Hal tersebut terjadi saat Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Ketua Karang Taruna Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, tak mau menandatangani izin lingkungan sebagai syarat yang dibawa oleh pihak RW.
Tanda tangan tersebut diperlukan sebagai syarat untuk mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur.
Alasan Pokdarwis dan karang taruna tak mau membubuhkan tanda tangan karena belum ada kejelasan koordinasi dan kerja sama ke depan sejak pertama pembangunan jembatan apung tersebut dilakukan.
Alhasil warga lainnya juga enggan diminta tanda tangan karena dua tokoh di kawasan Desa Calingcing, Ciranjang, tersebut menolak memberikan tanda tangan.
Ketua Pokdarwis Desa Sindangjaya, Unang Abdurahman, mengatakan intinya warga tak menolak investasi, bahkan menyambut baik karena selama ini warga punya program namun anggaran tak ada.
Baca juga: Viral Jembatan Apung Terpanjang di Indonesia Dibangun di Cianjur, untuk Warga dan Kendaraan Roda Dua
"Kami ingin bertemu dengan pengembang, karena kami orang sini asli dan tentunya proyek ini juga akan memberikan dampak untuk warga kami," ujar Unang saat ditemui di Dermaga Calingcing, Kamis (11/8/2022).
Unang berharap pihak pengembang segera menemui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Sindangjaya agar ke depan bisa bersinergi lebih baik lagi.