Bobol 17 Minimarket Demi Punya Uang untuk Judi Online, Residivis Asal Bandung Dihadiahi Timah Panas

Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna, RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditembak polisi pada bagian kakinya.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna, RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022). Ecep telah membobol belasan minimarket. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna, RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditembak polisi pada bagian kakinya.

Dia merupakan perampok 17 minimarket di enam kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pelaku yang kerap beraksi seorang diri itu, kini pincang dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Sebelumnya, dia pernah merampok sejumlah minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut, dan Purwakarta.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku ini sudah melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan 10 kali di kabupaten/kota yang lain. 

"Pelaku ini ditangkap pada 26 Juli 2022 di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

Untuk aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi, kata Imron, dilakukan pelaku pada bulan April, Mei, Juni, dan Juli 2022.

Sasarannya adalah minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai.

Baca juga: Otak Aksi Baru Keluar Penjara, Empat Perampok Spesialisasi Minimarket di KBB Dicokok Polisi

"Lalu pelaku menunggu sampai minimarket tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oksigen," kata Imron.

Ia mengatakan, alat tersebut digunakan untuk merusak teralis dan membobol brankas tempat penyimpanan uang.

Alat lainnya seperti gunting baja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, dan tang digunakan untuk membobol atap minimarket.

"Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami masih kembangkan kasus ini," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Imron, pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini kerap menguras uang di dalam brankas, mengambil rokok, kosmetik, susu, dan barang yang lainnya.

Baca juga: Pemilik Dana di PayPal Hanya Punya Waktu hingga Jumat, Kominfo Akan Lakukan Blokir Lagi

"Dari hasil pencuriannya di 17 minimarket itu, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Imron.

Ecep Ridwan mengatakan dalam melakukan aksinya kerap memanjat dinding menggunakan tambang yang sudah dimodifikasi menggunakan pengait di ujungnya dan merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian dibuang.

"Biasanya barang-barang hasil curian itu saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," kata Ecep. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved