Otak Aksi Baru Keluar Penjara, Empat Perampok Spesialisasi Minimarket di KBB Dicokok Polisi

Polisi membekuk empat perampok yang membobol dua minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi - Polisi membekuk empat perampok yang membobol dua minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi membekuk empat perampok yang membobol dua minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dua di antaranya mendapat "hadiah" timah panas.

Keempat perampok itu, yakni Ridwan, Kusnadi, Ihsan, dan Ramdani.

Mereka merampok minimarket di Jalan Raya Gadobangkong Nomor 147 RT 02/07 dan minimarket Jalan Raya Gadobangkong, Nomor 100 RT 02/03, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Juni 2022.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku atas nama Ridwan dan Ikhsan berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ramdani dan Gusnadi sebagai penadah barang curian.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dengan menggunakan alat bantu berupa meja lalu merusak atap," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Jumat (22/7/2022).

Para pelaku ini masuk ke dalam minimarket melalui plafon yang dirusak.

Baca juga: Kurang Duit Rp 1 Miliar, 115 Petugas Satpol PP Bandung Barat Terancam Dirumahkan Mulai Oktober 2022

"Modus dua pelaku ini beberapa hari sebelum beraksi melakukan pemantauan situasi sekitar dan pada hari H, masuk lewat atap minimarket," kata Imron.

Dari hasil kejahatannya, mereka mendapat keuntungan Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.

Saat dilakukan penangkapan, kata Imron, pelaku atas nama Ridwan yang menjadi otak dalam perampokan tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

"Pelaku atas nama Ridwan ini sebelumnya baru keluar dari sel tahanan. Artinya dia mengulangi kejahatannya lagi," ucap Imron.

Baca juga: Perampok yang Tertangkap setelah Beraksi di Ciganitri Sudah Beraksi 21 Kali, 2 Tertangkap 1 Buron

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved