Video Asusila Guru di Ciamis

Setelah Video Syur Heboh, Guru Wanita Ini Mundur dari Status P3K Setelah Dipanggil BKPSDM Ciamis

Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) mengundurkan diri dari guru P3K di sebuah SD Negeri di Sukadana Ciamis

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
kompas.com
Ilustrasi video syur yang beredar di media sosial. Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) mengundurkan diri dari guru P3K di sebuah SD Negeri di Sukadana Ciamis. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru P3K di sebuah SD Negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdis Disdik Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM kepada Tribun Kamis (28/7) sore.

Menurut Endang setelah memenuhi panggilan penyidik (APH) Polres Ciamis Rabu (27/7) sore, pada Kamis (28/7) siang, Li memenuhi panggilan BKPSDM  Ciamis.

Li memenuhi panggilan BKPSDM sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00.

Saat dimintai klarifikasi tentang video yang diduga menyangkut dirinya yang menghebohkan tersebut menurut Endang, Li memilih dan siap mengundurkan diri.

"Yang bersangkutan siap mengundurkan diri," ujar Sekdis yang juga PLH Kadisdik Ciamis, H Endang Kuswana kepada Tribun Kamis (28/7) sore.

Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis yang datang langsung ke rumah Ka (51)  di Desa Bunter Rabu (27/7) untuk menyampaikan surat panggilan ke-3, ternyata guru PNS yang mengajar di kelas VI di salah satu SD tidak ada di tempat.

Baca juga: Kasus Video Syur Guru, Bupati Herdiat: Perbuatan yang Sangat Memalukan, Pemkab Bentuk Tim Ad Hoc

"Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui. Ia masih menghilang," katanya.

Agar kegiatan belajar mengajar di kelas III dan kelas VI di salah SD di Sukadana tersebut sementara dirangkap dulu oleh guru kelas lainnya dari SD yang sama.

"Untuk selanjutnya memang perlu ada guru pengganti," katanya.

Untuk penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ka dan Li, menurut Endang, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH).

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, menurut Endang, Disdik Ciamis Jumat (29/7) mengumpulkan Korwil Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

"Besok kami mengundang seluruh Korwil (pendidikan) se Ciamis dan K3S hadir di Ciamis. Untuk pembinaan," ucap Endang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved