Heboh Anggota DPRD Kota Bandung Kirimkan Surat Sakti PPDB, Minta Sekolah Terima Sejumlah Calon Siswa

Sejumlah sekolah disebut Erwin dalam surat saktinya untuk PPDB. Dalam bagian tembus, tertulis, SMKN 2, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 15, dan SMKN PU.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat 2022. Katebelece atau "surat sakti" kembali mewarnai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Katebelece atau "surat sakti" kembali mewarnai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung.

Kali ini, katebelece dibuat oleh anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin SE.

Surat sakti ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Isinya meminta pihak sekolah, yang nama-namanya disebut dalam surat, untuk menerima sejumlah nama, agar bisa bersekolah di sekolah tersebut.

Baca juga: Ada Anggota DPRD Titip Siswa ke Sekolah di Bandung, Ombudsman RI Jabar : Ganggu PPDB yang objektif

Ada sejumlah sekolah yang disebut Erwin dalam surat katebelecenya. Dalam bagian tembus, tertulis, SMKN 2, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 15, dan SMKN PU.

Kepada wartawan, Erwin mengakui, surat rekomendasi PPDB yang kemudian ramai dipebincangkan setelah fotonya tersebar di media sosial itu adalah surat yang memang ia buat dan ditujukan unuk Kepala Disdik Jabar.

"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," katanya, Minggu (26/6).

Namun, kata Erwin, surat rekomendasi itu ia buat bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, aspek ekonomi menjadi pertimbangan utamanya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri.
Sebab, biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.

"Surat dimaksud bukanlah bentuk intervensi saya ke Pemprov Jabar, dalam hal ini Disdik Jabar. Tetapi sekadar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat itu tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya," kata Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung itu.

Erwin juga juga mengatakan, segera menarik surat rekomendasi itu ketika ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

"Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bandung Titip Calon Siswa Pakai Surat Sakti di PPDB,Fortusis: Alangkah Naifnya

Transparan

Dihubungi melalui telepon, kemarin, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, mengatakan belum menerima atau membaca secara langsung surat berisi nama-nama calon siswa yang direkomendasikan untuk diterima di sejumlah sekolah oleh anggota DPRD Kota Bandung itu.

"Saya banyak menerima informasi mengenai surat itu, tapi secara resmi surat itu tidak ada sampai di meja saya. Jadi saya belum pernah membaca secara langsung surat yang ditujukan ke saya. Kalau surat itu masuk ke dinas, maka biasanya ada cap diterima tanggal berapa kan. Dugaan saya surat itu tidak sampai ke dinas," kata Dedi melalui ponsel, Minggu (26/6).

Dedi menegaskan, PPDB sudah memiliki sistem yang jelas dan transparan. Karenanya, surat rekomendasi dari siapapun tidak akan bisa mempengaruhi keputusan PPDB atau menjamin nama yang direkomendasikan tersebut diterima melalui jalur PPDB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved