Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kesaksian Penolong Tegaskan Handi Masih Bernapas saat Dibawa ke Sungai Serayu: Dada & Perutnya Gerak
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kopda Andreas Dwi Atmoko sopir mobil penabrak Handi dan Salsabila memberikan penegasan mengenai kondisi Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021 silam.
Pengadilan Militer Bandung menggelar sidang kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Rabu (13/4/2022).
Persidangan sudah berlangsung lima kali, empat di Jakarta dan satu di Bandung.
Duduk sebagai terdakwa di pemeriksaan pertama Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dalam sidang dihadirkan sebanyak 9 orang saksi.
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya di seberang lokasi kejadian.
"Ketika kejadian itu saya sedang menaikkan barang bangunan ke mobil. Lalu, mendengar suara seperti benturan keras dan melihat ke seberang ada yang sudah tergeletak," katanya saat ditanya oleh Oditur di persidangan, Rabu (13/4/2022).
Zuhri juga menyebut kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda empat dengan roda dua.
Saat kejadian, kata Zuhri, dua korban sudah tergelatak dengan posisi yang berbeda.
"Yang laki-laki (korban) tergeletak di pinggir sedangkan perempuan (korban) di kolong mobil. Nah, yang laki-laki ini masih hidup karena saya melihat masih bernapas dada dan perutnya bergerak. Lalu, saya mengangkatnya dan menggotong bersama tersangka Kopda Andreas (pengemudi)," katanya.
Zuhri juga menjelaskan bahwa Handi terlihat luka lecet di bagian kaki.
Sedangkan kondisi Salsabila, katanya, sudah tak bergerak sama sekali dan terlihat kakinya patah serta luka parah di kepala sebelah kiri.
Dalam sidang, Zuhri mengaku bahwa dirinya menyuruh saksi lainnya untuk memvideokan dengan tujuan agar sebagai alat bukti jikalau dia mengangkat korban dan khawatir tersalahkan.
"Ya, saya bersama pengemudi yang menggotong dan saat itu belum ada polisi yang datang. Dan sekitar satu jam barulah polisi datang sementara para pelaku sudah pergi yang mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit terdekat," katanya.
Baca juga: Kolonel Inf Priyanto Memang Ingin Handi dan Salsabila Tak Ditemukan, Singgung soal Mengebom Rumah
Baca juga: UPDATE Kasus Nagreg, Pengakuan Kolonel Inf Priyanto soal Handi Masih Hidup Saat Dibuang
Para saksi pun mengira bahwa para pelaku ini hendak membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, semisal Puskesmas Limbangan atau Rumah Sakit Cicalengka.
Dalam persidangan itu juga, saksi Zuhri ditanyakan oleh oditur apakah benar bahwa tersangka yang dihadirkan ialah pengemudi yang saat ini bersamanya mengangkat korban, Zuhri pun menjawab dengan penuh keyakinan bahwa memang benar dialah orangnya.
Kopda Andreas Cerita Detik-detik Kecelakaan
Terungkap sudah apa yang terjadi pada kecelakaan di Nagreg yang memakan korban jiwa Handi Saputra dan Salsabila, beberapa waktu lalu.
Kopda Andreas Dwi Atmoko sang penabrak Handi dan Salsabila menceritakan detik-detik kecelakaan di Nagreg yang berbuntut pada pembuangan jenazah Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (15/3/2022).
Dua anggota TNI yang terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila, dihadirkan dalam menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Saat memberikan keterangan, Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis.
Awalnya Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Farida Faisal pada sidang Selasa (15/3/2022).
Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.
Baca juga: FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa
Baca juga: Percakapan Kolonel Priyanto dan 2 Anak Buah: Jangan Cengeng, Saya Pernah Bom 1 Rumah Tak Ketahuan
"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.
Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.
Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SAKSI Sidang: Handi Masih Bernapas Saat Tabrak Lari Nagreg, Bersama Kopda Andreas Angkat ke Mobil