SAKSI Sidang: Handi Masih Bernapas Saat Tabrak Lari Nagreg, Bersama Kopda Andreas Angkat ke Mobil
Saksi mengaku melihat Handi masih bernapas sesaat setelah kecelakaan di Nagreg.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14) pada Desember 2021, kini telah dilakukan persidangan hingga lima kali, yakni empat di Jakarta dan satu di Bandung di Pengadilan Militer Bandung.
Para tersangka tersebut merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Andoko, dan Kopda Ahmad Soleh.
Hari ini, Rabu (13/4/2022), di Pengadilan Militer Bandung yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, digelar persidangan pemeriksaan pertama Kopda Andreas Dwi Andoko.
Dalam sidang dihadirkan sebanyak 9 orang saksi.
Seorang saksi Syaifudin Zuhri mengatakan saat kejadian ia tengah berada di seberang lokasi kejadian dan sedang bekerja di toko bangunan yang letaknya di seberang lokasi kejadian.
"Ketika kejadian itu saya sedang menaikkan barang bangunan ke mobil. Lalu, mendengar suara seperti benturan keras dan melihat ke seberang ada yang sudah tergeletak," katanya saat ditanya oleh Oditur di persidangan, Rabu (13/4/2022).
Zuhri juga menyebut kecelakaan itu melibatkan kendaraan roda empat dengan roda dua.
Saat kejadian, kata Zuhri, dua korban sudah tergelatak dengan posisi yang berbeda.
"Yang laki-laki (korban) tergeletak di pinggir sedangkan perempuan (korban) di kolong mobil. Nah, yang laki-laki ini masih hidup karena saya melihat masih bernapas dada dan perutnya bergerak. Lalu, saya mengangkatnya dan menggotong bersama tersangka Kopda Andreas (pengemudi)," katanya seraya mengatakan Handi terlihat luka lecet di bagian kaki.
Sedangkan kondisi Salsabila, katanya, sudah tak bergerak sama sekali dan terlihat kakinya patah serta luka parah di kepala sebelah kiri.
Ketika kejadian pula, Zuhri mengaku di depan persidangan bahwa menyuruh saksi lainnya untuk memvideokan dengan tujuan agar sebagai alat bukti jikalau dia mengangkat korban dan khawatir tersalahkan.
"Ya, saya bersama pengemudi yang menggotong dan saat itu belum ada polisi yang datang. Dan sekitar satu jam barulah polisi datang sementara para pelaku sudah pergi yang mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit terdekat," katanya.
Para saksi pun mengira bahwa para pelaku ini hendak membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, semisal Puskesmas Limbangan atau Rumah Sakit Cicalengka.
Dalam persidangan itu juga, saksi Zuhri ditanyakan oleh oditur apakah benar bahwa tersangka yang dihadirkan ialah pengemudi yang saat ini bersamanya mengangkat korban, Zuhri pun menjawab dengan penuh keyakinan bahwa memang benar dialah orangnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Nagreg, Pengakuan Kolonel Inf Priyanto soal Handi Masih Hidup Saat Dibuang