Robot Trading Fahrenheit Mengaku Punya Ijin dari Pemerintah saat Promo, Ternyata Pakai Skema Ponzi

Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.

Editor: Ravianto
Ahmad Firizqi Irwan/Tribun Bali
Korban investasi robot trading Fahrenheit saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 14 Maret 2022.(Ahmad Firizqi Irwan/Tribun Bali) 

Karena hal tersebut, Hendry sebagai bos perusahaan diduga membawa kabur uang para member hingga Rp 5 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat kurang lebih 100 orang yang menjadi korban investasi bodong perusahaan robot trading milik Hendry Susanto tersebut.

Banyak korban yang melaporkan kerugian kepada kepolisian.

Sedikitnya tercatat 55 laporan yang diterima Bareskrim Polris mengadu soal dugaan investasi bodong tersebut.

Bahkan beberapa di antaranya ternyata ada dari kalangan artis, seperti Chris Ryan.

Chris Ryan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit, Selasa (15/3/2022).

Menurut Chris Ryan, Fahrenheit sengaja menghilangkan yang dimasukkan para member aplikasi.

Jika ditotalkan kerugian para member mencapai Rp 5 triliun.

Di perusahaan robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto menjabat sebagai direktur.

Saat penangkapan, ia diamankan bersama empat anak buahnya yang bekerja di perusahaannya tersebut,

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni D, IL, DB, dan MF.

Sebelumnya sosok Hendry Susanto sempat disinggung politisi Ahmad Sahroni.

Bersamaan dengan penangkapan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ahmad Sahroni membongkar sosok pelaku utama tersebut.

Secara gamblang Ahmad Sahroni menyebutkan perusahaan robot trading milik Hendry tersebut di media sosialnya.

"PENIPU LEWAT ROBOT TRADING FAHRENHEIT SENILAI 5 TRILIUN !! WANTED!!

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved