Robot Trading Fahrenheit Mengaku Punya Ijin dari Pemerintah saat Promo, Ternyata Pakai Skema Ponzi
Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya.
Padahal, aplikasi ini tak berizin alias ilegal di Indonesia.
"Modusnya Fahrenheit ini adalah dia mengaku memiliki izin dari pemerintah."
"Artinya dalam promosinya mereka menyampaikan bahwa Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia. Ternyata setelah didalami tidak berizin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Fahrenheit juga menjanjikan adanya keuntungan maksimal 25 persen setiap harinya.
Namun kenyataanya, aplikasi tersebut memakai skema ponzi dalam kegiatannya.
"Ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen dan ternyata setelah kami dalami skemanya adalah Skema ponzi," ungkap dia.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Trading Binary Option dan Apa Bedanya dengan Trading Forex
Baca juga: Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Ternyata Mampu Himpun Dana sampai Rp 0,5 Triliun
Dalam kasus ini, Whisnu menyampaikan pihaknya telah menangkap bos Fahrenheit Hendry Susanto.
Dia merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro.
"Suadara HS diduga melakukan tindakan pidana pertama adalah tindakan pidana perdagangan pasal 105,106 UU konsumen dan TPPU. Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun," pungkas dia.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.
Sosok Bos Fahrenheit Hendry Susanto