Kamis, 9 April 2026

HUT Ke 80 RI

18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama, Apakah Pegawai Swasta Boleh Libur?

Tanggal 18 Agustus 2025 telah resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalan rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Kemenko PMK
SKB 3 MENTERI - Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, sebagai kelanjutan dari perayaan HUT ke-80 RI. 

TRIBUNJABAR.ID - Tanggal 18 Agustus 2025 telah resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalan rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Namun, apakah cuti ini bersama ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). 

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Maka dari itu, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.

Baca juga: Alun-Alun Bandung Ditutup Total Mulai 11 Agustus, Penataan Tahap II Siap Hadirkan Wajah Baru

Bila tidak diliburkan, pegawai swasta bisa mendapatkan hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.

Alasan 18 Agustus 2025 Dijadikan Cuti Bersama

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, mengatakan, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI. 

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Sedangkan, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial harus tetap berjalan optimal.

Baca juga: LINK Download PDF SKB 3 Menteri Terbaru, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025). 

Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB 3 Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama

Layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Link Download PDF Resmi SKB 3 Menteri 

SKB 3 Menteri mengenai penambahan cuti bersama 18 Agustus 2025 dapat diunduh secara resmi melalui laman pemerintah di: 

>>> Link Download PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved