SELAIN Herry Wirawan, di Jabar Ada Belasan Terpidana Hukuman Mati yang Antre Dieksekusi
Herry Wirawan guru ngaji yang hamili banyak santri di Bandung akhirnya dihukum mati hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.
Harus Bayar Restitusi
Selain dihukum mati, majelis hakim PT Bandung pun meminta agar Herry Wirawan membayar ganti rugi pada korbannya.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Adapun total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan jumlahnya sekitar Rp. 300 juta untuk 13 orang korbannya.
Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi Herry kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankam pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.