SELAIN Herry Wirawan, di Jabar Ada Belasan Terpidana Hukuman Mati yang Antre Dieksekusi

Herry Wirawan guru ngaji yang hamili banyak santri di Bandung akhirnya dihukum mati hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Mega Nugraha
antara kalbar
Ilustrasi Vonis hukuman mati 

Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan serta anaknya.

"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut.

Eksekusi hukuman mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa.
Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Pertimbangan Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Si guru ngaji yang hamili banyak santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dia juga harus bayar ganti rugi atau restitusi.

Tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diajukan jaksa pada sidang tuntutan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara seumur hidup.

Lalu ada tambahan hukuman berupa hukuman kebiri kimia, restitusi atau ganti rugi senilai Rp 300 juta lebih.

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama.

Sehingga, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved