SELAIN Herry Wirawan, di Jabar Ada Belasan Terpidana Hukuman Mati yang Antre Dieksekusi

Herry Wirawan guru ngaji yang hamili banyak santri di Bandung akhirnya dihukum mati hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Editor: Mega Nugraha
antara kalbar
Ilustrasi Vonis hukuman mati 

TRIBUNJA‎BAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan guru ngaji yang hamili banyak santri di Bandung akhirnya dihukum mati hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain dihukum mati, Herry Wirawan juga harus membayar ganti rugi pada 13 korban senilai Rp 300 juta lebih.

Sejauh ini, Herry Wirawan lewat kuasa hukumnya belum mengajukan upaya hukum terkait putusan banding tersebut. Mereka bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa terbebas dari hukuman mati.

Lantas, jika sudah berkekuatan hukum tetap, kapan Herry Wirawan dieksekusi hukuman mati?

Rupanya, Herry Wirawan bukan satu-satunya terpidana mati asal Jabar yang dihukum pidana mati oleh hakim.

Di Jabar, data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada belasan terpidana mati di Jabar yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Saat ini, mereka‎ tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.

"Total narapidana di Jabar yang vonis pidana mati 19 orang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris dalam wawancara dengan Tribun pada 22 Juli 2020.

Saat ini, mereka‎ tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.

"Rinciannya tujuh orang terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 orang kasus narkoba. Ditahan di sejumlah lapas, ada yang di Nusakambangan," ujar Aris.

Baca juga: Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati

Dari 12 orang kasus narkoba yang menjalani pidana mati, ada beberapa terpidana merupakan warga negara asing.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi yakni Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal Sisca Yofie di Kota Bandung.

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seu‎mur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan divonis mati.

Dia sempat di Lapas Cirebon. Sekarang sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana pada nyaris satu keluarga di Kabupaten Purwakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved