Aset Doni Salmanan yang Disita Nilainya Sudah Capai Rp 60 Miliar, Apa Saja Itu?
Gatot menuturkan pihaknya akan terus melacak aset hingga aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap nilai aset tersangka kasus penipuan berkedok trading binary options melalui platform Quotex, Doni Salmanan yang telah disita mencapai Rp60 miliar.
"Untuk DS setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar Rp60 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Gatot menuturkan pihaknya akan terus melacak aset hingga aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Kita masih tracing aset terus. Kemungkinan akan bertambah ada. Yang sekarang kita bicara yang disita. Kalau yang belum kan belum masuk ke penyidik datanya belum bisa kita laporkan," pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
Selain rumah dan mobil, penyidik menyita barang mewah milik tersangka.
4 Mobil dan 7 Motor Doni Salmanan Sudah Terparkir di Gedung Bareskrim Polri, Termasuk Porsche
Kasus Indra Kenz Senggol Rudy Salim, Akan Diperiksa sebagai Saksi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan barang mewah yang turut disita berupa 4 pasang sepatu dengan brand ternama hingga satu pasang jam tangan merek Hermes.
"4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian ada satu pasang jam tangan merek Hermes," ujar Gatot di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, Gatot menyampaikan pihaknya juga menyita 11 buah baju, celana hingga tas yang berinilai tinggi.
Termasuk, kata dia, 20 buku trading turut diproses penyitaan.
"11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, kemudian ada juga celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, kemudian ada juga 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," jelas Gatot.
Berikutnya, Gatot menuturkan pihaknya sebelumnya juga telah menyita dua rumah di wilayah Soreang dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, satu unit Porsche 911 Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, hingga 2 unit Kawasaki Ninja.
"Lalu 1 unit kendaraan motor BMW, 1 kendaraan bermotor Ducatti Super Legera, 5 unit kendaraan motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan bermotor KTM, ada 1 unit kendaraan motor MSI, 1 buah laptop Macbook Pro, 1 buku tabungan atas nama DS, ada juga 2 buku tabungan atas nama DMF, ada 1 buah kartu debit," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Sebaliknya, penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary options melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.