4 Mobil dan 7 Motor Doni Salmanan Sudah Terparkir di Gedung Bareskrim Polri, Termasuk Porsche

Satu mobil yang disita di antaranya mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mobil Porsche Carrera 911 milik Doni Salmanan yang disita polisi. Mobil biru itu sebelumnya dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita aset Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan yang terkait dengan dugaan tindak kejahatan dalam kasus Quotex.

Sebagian asetnya itu telah dibawa dari Bandung ke Jakarta.

Doni Salmanan dan Arief Muhammad
Doni Salmanan dan Arief Muhammad (Instagram via Tribunnews)

Pantauan Tribunnews di parkiran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022) siang terlihat ada empat mobil dan tujuh motor milik Doni Salmanan yang disita dan dipasang police line oleh penyidik.

Satu mobil yang disita di antaranya mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru.

Mobil tersebut sempat viral karena dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad seharga Rp4 miliar.

Selain itu, ada juga mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi D 1863 YCH dan dua mobil putih merek Honda. Tak jauh dari sana, ada tujuh unit motor trail yang disita penyidik.

Rinciannya, satu motor trail, lima motor merek Ninja dengan berbagai warna, serta motor gede (moge) model chopper.

Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Panik Diperiksa Polisi Hari Ini? Dinan Bongkar Isi DM Suami

Penampakan Mobil Mewah Doni Salmanan Diangkut Truk Disita Polisi, Motor hingga Rumah Juga Disita

Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar. (Kolase Instagram)
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved