Bayi yang Diambil Kerabat Dilahirkan Dramatis, Sang Ibu Bersalin Dalam Posisi Berdiri
Baru berjalan sampai pintu depan, Unung merasakan mau melahirkan. Tanpa bisa ditahan lagi, dalam posisi berdiri, bayi pun keluar.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA- Bayi yang baru dilahirkan dan diambil kerabat hingga membuat ibu kandung sang bayi menderita, ternyata melalui proses kelahiran yang dramatis.
Unung Siti Zaenab (43), sang ibu, melahirkan anak keempatnya itu sewaktu akan berangkat ke paraji (dukun bersalin), Selasa (18/1) subuh.
"Sekitar pukul 02.00, saya merasakan mulas-mulas. Suami saya sudah bersiap-siap membawa ke paraji," kata Uung saat ditemui di rumahnya di Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/2/2022) malam.
Baru berjalan sampai pintu depan, Unung merasakan mau melahirkan. Tanpa bisa ditahan lagi, dalam posisi berdiri, bayi pun keluar.
Pipin Patrudin (38), suami Unung, untungnya sigap. Ia bersiap menadah bayi yang keluar dari rahim istrinya hingga akhirnya bayi mereka lahir.
Baca juga: Kasus Rebutan Bayi di Tasikmalaya, KPAID Akan Lapor ke Polisi Jika Hal Ini Terjadi Besok
Darah pun berceceran di sekitar pintu. Sambil menahan rasa sakit, Unung berupaya memangku bayi yang belum terputus tali ari-arinya.
Pipin segera menemui paraji mengabarkan istrinya melahirkan di pintu rumah.
Saat paraji tiba, Unung masih berdiri sambil memangku buah hatinya. Paraji pun lalu memutus tali ari-ari.
"Sejak saat itulah saya tidak melihat lagi bayi saya ke mana, terlebih kondisi saya sendiri masih lemah dan syok," ujar Unung.
Baca juga: KATA Pakar Hukum soal Kerabat yang Rebut Bayi di Tasikmaya, Bisa Dilaporkan ke Polisi
Baru pagi harinya Unung menanyakan keberadaan bayinya. Pipin menjawab dibawa kerabat untuk dipelihara pasangan A dan D.
Sejak itulah Unung menderita lahir batin. Bayi yang baru dilahirkan dibawa orang untuk dipelihara.
Belakangan keluarga yang mengambil bayi bersedia memberikan kembali bayi yang kini berusia dua bulan itu asal membayar ganti rugi biaya perawatan Rp 25 juta.
Kasus tersebut kini ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan sedang dilakukan mediasi.