KATA Pakar Hukum soal Kerabat yang ''Rebut'' Bayi di Tasikmaya, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.

Nasib malang itu menimpa pasangan suami istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka berpisah dengan anak keempat sejak lahir, dua bulan lalu. Jangankan menimang-nimang, bertemu pun nyaris tak bisa.

Pasalnya ketika Unung melahirkan, Selasa (18/1/2022) subuh, bayi tersebut diambil oleh kerabat yang merupakan pasangan suami istri, A dan D.

Padahal Unung mengaku tak pernah berniat menyerahkan darah daging mereka kepada orang lain.

Namun pagi harinya setelah melahirkan, Unung yang mulai tersadar dari rasa syok dan sakit melahirkan menanyakan di mana sang buah hati.

Saat Unung melahirkan masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.

"Saat itu di rumah ada paraji, D, dan ibunya. Saya tanyakan ke suami, dia bilang bayi saya memang dibawa oleh mereka," kata Unung yang dibenarkan oleh Pipin, saat ditemui, Rabu (16/2/2022) malam.

Sebelumnya mereka sempat memberikan uang Rp 1 juta kepada Unung.

"Katanya untuk uang penyeumpal (mengambil bayi). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung.

Menurut Pipin, dia pun saat itu sedang sibuk karena mulai berdatangan tetangga ingin menengok. 

Keesokan harinya, datang paraji bersama keluarga D yang mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan akikahan.

"Saat itu saya bertanya ke mana bayi saya. Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.

Namun upaya pasangan suami istri yang tak punya penghasilan tetap ini membawa kembali anak mereka tak pernah berhasil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved