Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Editor: Ravianto
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus klaim Jaminan Hari Tua di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Bandung, Selasa (19/10). DOK. Humas BPJAMSOSTEK Bandung Suci/Robby Fransisca. 

Sementara bagi peserta bukan penerima upah yang ingin mengubah data dapat menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

> Janda/duda

> Anak

> Orang tua, cucu

> Saudara Kandung

> Mertua

> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

> Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Program JHT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved