Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?
JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
Sementara bagi peserta bukan penerima upah yang ingin mengubah data dapat menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:
> Janda/duda
> Anak
> Orang tua, cucu
> Saudara Kandung
> Mertua
> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
> Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Program JHT