Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Editor: Ravianto
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus klaim Jaminan Hari Tua di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Bandung, Selasa (19/10). DOK. Humas BPJAMSOSTEK Bandung Suci/Robby Fransisca. 

- KTP

- KK

B. Bukan Penerima Upah

1. Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah.

Bukti peserta:

>> Penerima Upah

- Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

>> Penerima Upah

- Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.

Bagi peserta yang berpindah perusahaan wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.

Sementara jika ada data yang ingin diubah, peserta wajib menyampaikannya ke perusahaan kemudian akan disampaikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved