Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Editor: Ravianto
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus klaim Jaminan Hari Tua di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Bandung, Selasa (19/10). DOK. Humas BPJAMSOSTEK Bandung Suci/Robby Fransisca. 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini program Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan.

Lalu apa itu program JHT BPJS Ketenagakerjaan?

JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Berikut Syarat Penerima JHT:

Nantinya peserta dapat mencairkan uang JHT saat:

- mencapai usia 56 tahun;

- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- cacat total tetap; atau

- meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Siapa saja yang bisa mengikuti Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:

>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:

a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:

a. Pemberi kerja

b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar

>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

Cara Pendaftaran

A. Penerima Upah

1. Didaftarkan melalui perusahaan

2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja

- KTP

- KK

B. Bukan Penerima Upah

1. Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah.

Bukti peserta:

>> Penerima Upah

- Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

>> Penerima Upah

- Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas

- Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan.

Bagi peserta yang berpindah perusahaan wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru.

Sementara jika ada data yang ingin diubah, peserta wajib menyampaikannya ke perusahaan kemudian akan disampaikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Sementara bagi peserta bukan penerima upah yang ingin mengubah data dapat menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

b. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut:

> Janda/duda

> Anak

> Orang tua, cucu

> Saudara Kandung

> Mertua

> Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

> Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Program JHT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved