Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?
JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.
>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:
a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:
a. Pemberi kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar
>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Cara Pendaftaran
A. Penerima Upah
1. Didaftarkan melalui perusahaan
2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja