Apa Itu Program JHT yang Sedang Ramai Diperbincangkan dan Apa Saja Syarat Mencairkan Uang JHT?

JHT ini terbagi menjadi dua, yaitu bagi kepesertaan penerima upah dan bukan penerima upah.

Editor: Ravianto
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus klaim Jaminan Hari Tua di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Bandung, Selasa (19/10). DOK. Humas BPJAMSOSTEK Bandung Suci/Robby Fransisca. 

>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:

a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:

a. Pemberi kerja

b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar

>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

Cara Pendaftaran

A. Penerima Upah

1. Didaftarkan melalui perusahaan

2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved