MUI Garut Sebut NII Lebih Bahaya Dibanding HTI dan Haramkan Ajaran Kartosoewirjo

MUI Garut sebut Negara Islam Indonesia (NII) lebih berbahaya dibandingkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang yang dibubarkan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

 
 
TRIBUNJABAR.ID, GARUT -MUI Garut sebut Negara Islam Indonesia (NII) lebih berbahaya dibandingkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang yang dibubarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, ia juga menyebut pergerakan HTI sangat kecil dibandingkan dengan perjuangan yang telah dilakukan oleh DI/TII atau NII saat ini.

"Sangat bahaya sekali, saya sering sampaikan kalau dibandingkan dengan HTI atau transnasional yang akan mendirikan khilafah dan sebagainya di NKRI ini," ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (3/2/2022) di Polres Garut.

Ia menuturkan saat ini masyarakat Garut banyak yang marah dengan kehadiran kelompok radikalis yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Ini Dia 3 Jenderal NII yang Diamankan Polisi, Ada Jenderal Sodikin dan Ujer, Tugasnya Tak Main-main

Apalagi beberapa bulan terakhir pernah terjadi puluhan remaja di Garut terpapar paham radikalisme NII yang banyak tersebar di Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota.

Menurutnya aparat penegak hukum harus bergerak secara masif memberantas kelompok tersebut yang saat ini sudah meresahkan masyarakat Garut.

"Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul bekerja untuk menelusuri hal tersebut dan saya yakin aparat serius menelusurinya," ujarnya.

Pihaknya telah membuat fatwa tentang penerus ajaran dan gerakan Kartosoewirjo dan penegakan NII nomor 4 tahun 2021.

Ia menuturkan gerakan yang dulunya diusung oleh Kartosoewirjo tersebut hukumnya adalah bughat atau haram.

Baca juga: HALU 3 Jenderal NII di Garut, Undang PBB hingga Amerika dan Sebut Kartosoewirjo Khalifah Dunia

"Dan wajib diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis, paling tidak separatis, maksimalnya adalah makar," ujarnya.

Mendirikan negara dalam negara menurutnya hukumnya adalah haram sehingga gerakan-gerakan seperti itu harus dihilangkan dan diperangi oleh negara.

Saat ini MUI sudah melakukan langkah-langkah pembinaan serius untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan separatisme.

"Tidak hanya pembinaan namun penyadaran kepada yang sudah terpapar paham tersebut, kami berikan pembinaan agama Islam dengan sebenarnya," ujarnya.(*)

Halu 3 Jenderal NII

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved