Ini Dia 3 Jenderal NII yang Diamankan Polisi, Ada Jenderal Sodikin dan Ujer, Tugasnya Tak Main-main

Ada tiga jenderal NII yang diamankan polisi di Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Editor: taufik ismail
sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi menunjukkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang kini sudah ditahan dan jadi tersangka.

Ketiga jenderal ini sempat mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Ketiga jendral itu yakni, Jenderal Sodikin, Jenderal Ujer, dan Jenderal Jajang Koswara.

Mereka warga Kecamatan Pasirwangi

Berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII itu sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).

Ia menuturkan ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.

Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.

"Di dalam akun itu yang bersangkutan menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi," ungkapnya.

Ketiga tersangka juga mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai presiden dari NII.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum," ucapnya.

Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.

Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved