MUI Garut Sebut NII Lebih Bahaya Dibanding HTI dan Haramkan Ajaran Kartosoewirjo

MUI Garut sebut Negara Islam Indonesia (NII) lebih berbahaya dibandingkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang yang dibubarkan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. 

"Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun," ujar AKBP Wirdhanto. 

Berkas penyidikan kasus tersebut menurutnya sudah lengkap dan saat ini pihaknya sudah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Garut untuk kemudian dipersidangkan.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved