Sindikat Pencurian dan Penadahan Motor Lintas Daerah Dibongkar Polres Indramayu, Punya Peran Berbeda
Ada sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan polisi, mereka diketahui sudah beraksi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Secara keseluruhan, ada sebanyak 25 unit sepeda motor yang berhasil polisi amankan dari tangan para tersangka, selain itu ada juga 14 lembar STNK berikut Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 lembar Nois Pajak sepeda motor, 1 buah TNKB, serta peralatan lainnya yang digunakan tersangka dalam aksinya tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Yakni dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan atau 6 tahun dan atau 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk bagaimana para tersangka ini mendapatkan STNK asli untuk kemudian mereka sesuaikan pada nomor rangka, nomor mesin," dia.
Baca juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV di Indramayu, Pelaku hanya Butuh 20 Detik untuk Gasak Motor Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tersangka-saat-dipamerkan-polres-indramayu.jpg)