Sindikat Pencurian dan Penadahan Motor Lintas Daerah Dibongkar Polres Indramayu, Punya Peran Berbeda

Ada sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan polisi, mereka diketahui sudah beraksi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para tersangka saat dipamerkan Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor lintas daerah berhasil dibongkar Polres Indramayu.

Ada sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan polisi, mereka diketahui sudah beraksi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Yakni, KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), dan TSN (28), para tersangka ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Jakarta Timur.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, secara keseluruhan para pelaku tersebut beraksi di sebanyak 21 TKP.

Baca juga: Lapor Kalau Jadi Korban Pencurian Motor, Ojek Online di Bogor Malah Dipukul Oknum Polisi

Terdiri di wilayah Kabupaten Indramayu sebanyak 8 TKP, Majalengka 2 KTP, Subang 2 TKP, Bandung 4 TKP, Cianjur 1 TKP, Ciamis 1 TKP, dan wilayah Jabodetabek 3 TKP.

"Ini ada beberapa tempat, ada beberapa Kabupaten di Jawa Barat dan ada juga beberapa yang di wilayah Jabodetabek," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, peran dari masing-masing tersangka ini berbeda-beda.

Yakni, ada yang berperan mengubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor, STNK, memperbaiki kunci kontak sepeda motor, penyedia STNK.

Sisanya, berperan menjual belikan kembali sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka, nomor mesin, dan STNK.

Pada kesempatan itu, salah satu tersangka juga mencontohkan bagaimana ia melakukan pemalsuan dari sepeda motor hasil curian.

Hanya dengan menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan, pelaku mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan atau disamakan dengan STNK.

Baca juga: TERUNGKAP Awal Mula Permasalahan yang Berujung Lansia Dikejar Diteriaki Maling, Hanya Gara-gara Ini

Sehingga, seolah-olah sepeda motor tersebyt memiliki surat-surat resmi atau STNK.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, para tersangka mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda.

Dari 1 unit sepeda motor ataupun STNK, ada yang mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp 500 ribu sampai paling tinggi sebesar Rp 3 juta.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved