Besok, Mulai Sidang Kasus Rudapaksa dengan Tersangka Anak Kiai di Jombang
Sidang tersangka kasus dugaan rudapaksa itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda praperadilan
Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon keempat.
Baca juga: Polisi Diadang Massa, Anak Kiai di Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Kerap Mangkir dari Panggilan
Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, Polda Jatim jadi termohon dan Kejaksaan Tinggi Jatim turut termohon.
Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum.
Berkas perkara kasus rudapaksa dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jombang Antisipasi Kedatangan Massa Saat Sidang Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan