Besok, Mulai Sidang Kasus Rudapaksa dengan Tersangka Anak Kiai di Jombang
Sidang tersangka kasus dugaan rudapaksa itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda praperadilan
TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG- Kasus anak kiai, yang menjadi tersangka dugaan kasus rudapaksa, mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022).
Sidang tersangka kasus dugaan rudapaksa itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda praperadilan bagi tersangka berinisial MSA.
Rencananya, persidangan anak kiai tersebut berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan pemohon dan termohon.
Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah, mengatakan PN Jombang melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan sidang.
Satu di antaranya mengantisipasi potensi datangnya massa pendukung MSA melalui koordinasi dengan polisi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Sejak 2019, Massa Melindungi, Polisi Siap Jemput Paksa
"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Jombang untuk pengamanan, apabila nanti pihak pemohon ada mendatangkan massa," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan belum mendapat pemberitahuan tentang adanya aksi pengerahan massa saat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan MSA.
Ia tetap mempersiapkan berbagai langkah antisipasi agar persidangan yang digelar di PN Jombang berlangsung aman.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait kemungkinan adanya aksi massa, tapi kami mengharapkan itu (pengerahan massa) tidak terjadi," kata Nurhidayat.
Sebagai satu pihak yang digugat dalam praperadilan, ucapnya, Polres Jombang menyatakan siap menghadapi upaya yang ditempuh MSA.
Menurut Nurhidayat, upaya yang ditempuh MSA harus dihormati sebagai bentuk mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Tidak Kooperatif, Anak Kiai di Jombang Pelaku Rudapaksa Santri Terancam Dijemput Paksa
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim sebagai obyek termohon dan kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi," ujar dia.
Diketahui, MSA, tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).
Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa.
Termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan MSA adalah Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon kesatu. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon kedua.