Besok, Mulai Sidang Kasus Rudapaksa dengan Tersangka Anak Kiai di Jombang

Sidang tersangka kasus dugaan rudapaksa itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda praperadilan

Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai di Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan rudapaksa 

TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG- Kasus anak kiai, yang menjadi tersangka dugaan kasus rudapaksa, mulai disidangkan pada Kamis (20/1/2022).

Sidang tersangka kasus dugaan rudapaksa itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dengan agenda praperadilan bagi tersangka berinisial MSA.

Rencananya, persidangan anak kiai tersebut berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan pemohon dan termohon.

Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah, mengatakan PN Jombang melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan sidang.

Satu di antaranya mengantisipasi potensi datangnya massa pendukung MSA melalui koordinasi dengan polisi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Sejak 2019, Massa Melindungi, Polisi Siap Jemput Paksa

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Jombang untuk pengamanan, apabila nanti pihak pemohon ada mendatangkan massa," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan belum mendapat pemberitahuan tentang adanya aksi pengerahan massa saat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan MSA.

Ia tetap mempersiapkan berbagai langkah antisipasi agar persidangan yang digelar di PN Jombang berlangsung aman.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait kemungkinan adanya aksi massa, tapi kami mengharapkan itu (pengerahan massa) tidak terjadi," kata Nurhidayat.

Sebagai satu pihak yang digugat dalam praperadilan, ucapnya, Polres Jombang menyatakan siap menghadapi upaya yang ditempuh MSA. 

Menurut Nurhidayat, upaya yang ditempuh MSA harus dihormati sebagai bentuk mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: Tidak Kooperatif, Anak Kiai di Jombang Pelaku Rudapaksa Santri Terancam Dijemput Paksa

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim sebagai obyek termohon dan kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi," ujar dia.

Diketahui, MSA, tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa.

Termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan MSA adalah Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon kesatu. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon kedua.

Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon keempat.

Baca juga: Polisi Diadang Massa, Anak Kiai di Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Kerap Mangkir dari Panggilan

Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Polda Jatim jadi termohon dan Kejaksaan Tinggi Jatim turut termohon.

Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum.

Berkas perkara kasus rudapaksa dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jombang Antisipasi Kedatangan Massa Saat Sidang Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved