Polisi Diadang Massa, Anak Kiai di Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Kerap Mangkir dari Panggilan
Kasus dugaan rudapaksa santriwati yang dilakukan anak seorang kiai di Jombang belum juga tuntas.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan rudapaksa santriwati yang dilakukan anak seorang kiai di Jombang belum juga tuntas.
Kini, polisi yang hendak memanggil tersangka MSA justru diadang oleh simpatisan.
Kasus ini telah berjalan sejak 2019 dan tersangka rudapaksa MSA kerap mangkir dari panggilan kepolisian.
Baca juga: Anak Kyai di Jombang Cabuli Santriwati, Sesumbar Tak Akan Ditangkap Polisi, Jokowi Juga Ditantang
Beredar video viral yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman diadang saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).
Dalam video terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim itu hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, anak kiai pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.

Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot. Dia berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.
Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Dilaporkan sejak 2019