Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Bilang Khilaf dan Minta Maaf, Akui Merudapaksa 13 Santriwati

Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Itu yang dia sampaikan," katanya.

 
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambahnya.

Istri Tak Berdaya

Di persidangan pekan lalu, terungkap bahwa istri Herry Wirawan tak berdaya ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.

Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.

Istri Herry Wirawan pun kini mengalami trauma.

Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat istrinya.

Herry merudapaksa sepupunya di saat istrinya hamil besar. 

Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa. 

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupu istrinya."

"Terdakwa melakukannya saat istri pelaku hamil besar."

"Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang pekan lalu. 

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya. 

Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved