Guru Rudapaksa Santri

HARI INI Sidang Ke-10 Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Bidan dan Istri Pelaku Akan Jadi Saksi

Hari ini, Selasa (28/12/2021), Herry Wirawan (36), guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung, akan kembali menjalani persidangan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Terlebih, santriwati atau korban pertama Herry itu tak lain adalah sepupunya sendiri.

Dari sana istri Herry mengaku bingung bagaimana dirinya harus memberitahukan kepada orangtua dan kerabatnya.

Namun, lagi-lagi ia kembali dikelabui suaminya agar anak yang dikandung santriwatinya diurus secara bersama-sama dengan alasan karena kecelakaan.

Tak hanya itu, berbagai alibi Herry Wirawan agar kehamilan santrinya tak diketahui publik.

Istri Herry mengaku suaminya itu menyarankan agar anak yang dilahirkan santriwatinya kelak menjadi anak angkat.

Saat ditanya korban selanjutnya, istri Herry Wirawan itu mengaku dirinya tak sama sekali mengetahui.

Ia hanya mengurus sepupunya yang hamil tersebut. Namun ia baru tahu korban tersebut bukan sepupunya.

Sementara itu, baru diketahui saat penangkapan selain korban pertama ternyata masih ada santriwatinya yang lain juga hamil di tahun yang sama.

Sejak kejadian itu, istri Herry itu mengaku dirinya sempat mengalami depresi.

“Gimana perasaan saya selama satu bulan itu kayak orang stres, lihat kejadian ‘ini teh mimpi bukan kok bisa jadi gini,’” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved