Guru Rudapaksa Santri
Kasus Rudapaksa Herry Wirawan Terus Bergulir, Korban di Tasikmalaya Memulai Kembali Kehidupan Normal
Satu korban Herry Wirawan asal Kabupaten Tasikmalaya sudah dua tahun menjadi pelajar di boarding school milik Herry di Kota Bandung.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Di Bandung, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menjalani sidang kasusnya seraya mendekam di penjara.
Di Tasikmalaya, satu orang korban rudapaksa Herry Wirawan sedang memulai belajar kehidupan yang normal.
Pengakuan korban di Tasikmalaya itu diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (22/12/2021).
Pengurus P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, Aan Yuliati, membenarkan kondisi korban mulai pulih.
"Kondisi korban sudah pulih dan memulai kehidupan yang selayaknya seperti biasa," kata Aan singkat.
Satu korban Herry Wirawan asal Kabupaten Tasikmalaya sudah dua tahun menjadi pelajar di boarding school milik Herry di Kota Bandung.
Korban pun menjadi korban rudapaksa Herry, tapi tidak sampai hamil.
Korban pulang ke Tasikmalaya setelah Herry Wirawan ditangkap polisi.
Baca juga: Kesaksian Istri Herry Wirawan, Bongkar Muslihat Suami, Hubungan Renggang Diminta Tak Ikut Campur
Kesaksian istri Herry Wirawan
Kini, perlahan fakta-fakta baru muslihat Herry Wirawan saat melancarkan aksinya itu terbongkar.
Satu di antara fakta itu datang dari kesaksian istri Herry Wirawan.
Lewat kanal Youtube Saeful Zaman, istri Herry Wirawan menceritakan kesaksiannya terhadap muslihat luar biasa sang suami.
Istri Herry Wirawan menceritakan pada 2018 pengelolaan yayasan dilakukan secara terpisah.
Ia diminta mengurus Yayasan Al Ikhlas, sementara Herry mengurus pesantren yang terletak di Cibiru.