Sawah Satu-satunya Orangtua Dijual, Sang Ibu yang Kesal Gugat Anaknya ke Pengadilan

Geram dan merasa kebangetan, Dainem (66) seorang ibu gugat anak bernama Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Madiun pada Rabu (22/12/2021).

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Wuryandari didampingi Dainem menjelaskan kronologis sawah yang dijual adiknya, Budi Santoso tanpa ijin di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021) siang() 

TRIBUNJABAR.ID- Geram dan merasa kebangetan, Dainem (66) seorang ibu gugat anak bernama Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Madiun pada Rabu (22/12/2021).

Selain ibu gugat anak itu, Dainem juga melaporkan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Desemmber 2021.

Duduk perkaranya, Budi Santoso jual tanah berupa sawah satu-satunya keluarga tersebut pada kepala desa senilai Rp 250 juta.

Sebelum melaporkan ke polisi dan gugat ke Pengadilan Negeri Madiun, internal keluarga sudah bermusyawarah namun gagal capai kesepakatan.

Baca juga: Dulu Lewat Jembatan Rajamandala ke Harus Bayar, Lalu Digratiskan Presiden Megawati

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Dia menerangkan, keluarga punya tanah yang selama ini digarap jadi sawah seluas 2.918 meter persegi. Sawah itu digarap bersama suaminya.

Setiap tahun, tanah itu menghasilkan beras untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Namun, kata dia, tanpa sepengetahuan orangtua, Budi Santoso malah menjual tanah itu ke kepala desa. Transaksi penjualan tanah dilakukan dua kali.

Pada 2015 dan 2017 dengan besaran Rp 100 juta dan kedua Rp 150 juta.

Tidak hanya anaknya, kepala desa yang membeli tanah itu juga turut digugat secara perdata.

Arifin Purwanto, kuasa hukum Dainem mengatakan, sang kepala desa digugat sebagai pembeli karena sawah yang dijual itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.

Baca juga: Respon Berkelas Jokowi Soal Indonesia Diamuk Negara Maju Soal Setop Ekspor Bahan Mentah Nikel

Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C. Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.

Sementara itu anak kedua Dainem, Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak. Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.

Tanggapan Budi Santoso

Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved