Sawah Satu-satunya Orangtua Dijual, Sang Ibu yang Kesal Gugat Anaknya ke Pengadilan

Geram dan merasa kebangetan, Dainem (66) seorang ibu gugat anak bernama Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Madiun pada Rabu (22/12/2021).

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Wuryandari didampingi Dainem menjelaskan kronologis sawah yang dijual adiknya, Budi Santoso tanpa ijin di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021) siang() 

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Baca juga: Ini Tahapan BBM Premium Dihapus, Setelah itu Pertalite Juga Dihapus dan Hanya Gunakan Satu Jenis BBM

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Dainem Gugat dan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Jual Sawah ke Kepala Desa", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved