Kamis, 14 Mei 2026

Dulu Lewat Jembatan Rajamandala Harus Bayar, Lalu Digratiskan Presiden Megawati

Warga Bandung Ray, era 1980-an hingga 1990-an mungkin masih ingat saat Jembatan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat berstatus jalan tol berbayar

Tayang:
Editor: Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID- Warga Bandung Raya yang sudah hidup di era 1980-an hingga 1990-an mungkin masih ingat saat Jembatan Rajamandala di Kabupaten Bandung Barat berstatus jembatan tol berbayar.

Karena jembatan tol, warga yang akan melintasi Cianjur dari Bandung atau sebaliknya, harus membayar uang saat melewati Jembatan Rajamanda itu.

Jembatan Rajamamandala sepanjang 222 meter itu sendiri merupakan infrastruktur utama penghubung Bandung Raya dengan Cianjur.

Baca juga: Respon Berkelas Jokowi Soal Indonesia Diamuk Negara Maju Soal Setop Ekspor Bahan Mentah Nikel

Jembatan Rajamandala itu sendiri dibangun di era pemerintahan Presiden Soeharto.

Dikutip dari Kompas.com, Jembatan Rajamandala merupakan jembatan tol pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden Soeharto pada 1979.

Persemiannya saat itu bersamaan dengan peresmian Tol Jagorawi seksi Bogor-Ciawi sepanjan 5.5 km.

Adapun dasar hukum Jembatan Rajamandala harus berbayar diatur di Kepres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.

Tarif untuk melewati jembatan ini yakni Rp 100 untuk roda 4 dan Rp 50 untuk roda dua.

Baca juga: Ini Tahapan BBM Premium Dihapus, Setelah itu Pertalite Juga Dihapus dan Hanya Gunakan Satu Jenis BBM

Pada 2003, Jembatan Rajamandala digratiskan oleh Presiden Megawati lewat Keppre Nomor 37 Tahun Tahun 2003 yang diteken Megawati pada 2003.

Selain Jembatan Rajamandala, ada juga Jembatan Tol Mojokerto yang juga sempat berbayar seperti Jembatan Rajamandala.

Jembatan ini ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.

Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.

Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved