Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yahya, yang juga kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan dimintai keterangan

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR
KUOTA HAJI - (ilustrasi HAJI) Gus Yahya, yang juga kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Gus Yahya, yang juga kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Budi menegaskan, salah satu fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi, dan pemanggilan saksi seperti Gus Yahya akan diarahkan untuk mendalami jejak uang tersebut.

"Terkait dengan dugaan aliran uang, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyatakan bahwa KPK menerapkan metode follow the money untuk melacak dana hasil korupsi.

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Penelusuran ini melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU karena mereka memiliki peran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Asep menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin mengaku gerah dengan lambatnya penanganan kasus ini.

Ia mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka karena penundaan tersebut telah mencemarkan nama baik PBNU.

Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.(*)

Ilham Rian Pratama/tribun jabar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved