Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Ada Temuan Baru di Kasus Herry Wirawan dari Laporan Masyarakat

Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriwati. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPILASI
Herry Wirawan. Salah satu korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya buka suara kepada tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya. 

"Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan id atau nafsunya. Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh id atau nafsunya. Pada pelaku ditemukan superego lacunae yang karakteristik untuk psikopat," ucapnya.

Kekerasan seksual pada anak, kata dia, banyak terjadi di masyarakat, namun tersembunyi seperti gunung es.

Bila ada satu kasus yang dilaporkan, ujar Teddy, sebenarnya masih ada sembilan kasus lain yang tidak terlaporkan.

Pelaku kekerasan seksual juga, kata dia, umumnya dilakukan orang dewasa yang dikenal oleh korban, dapat anggota keluarga yang dipercaya, pengasuh, guru baik di sekolah formal maupun pesantren.

"Semua pihak yang senantiasa berdampingan dengan anak seperti orang tua, pengasuh, guru, lingkungan sekolah harus mengenal dan mampu menditeksi kekerasan seksual pada anak," katanya.

Baca juga: Polisi Tunggu Laporan Dugaan Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah

Seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, kata Teddy, akan mengalami dampak fisik, psikis, sosial yang  bekepanjangan.

"Stimulasi seksual dan perkosaan adalah faktor predisposisi terhadap gangguan psikiatrik di kemudian hari, fobia, cemas, tidak berdaya, depresi (rasa malu, bersalah, citra diri buruk, perasaan telah mengalami cedera permanen), pengendalian impuls, merusak bahkan terjadi bunuh diri," ucapnya.

Dalam kondisi seperti ini perlu intervensi terhadap korban oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan anak.

"Kondisi fisik termasuk penyakit menular seksual dan HIV  dan gangguan jiwa harus dilakukan penatalaksanaan," katanya.

"Intervensi psikis tidak hanya dilakukan sekitar peristiwa itu terjadi, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidupnya, meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman," tambahnya. 

Baca juga: Polisi Tunggu Laporan Dugaan Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved