Rabu, 6 Mei 2026

Guru Rudapaksa Santri

Polisi Tunggu Laporan Dugaan Herry Wirawan Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah

Herry Wirawan (36) diduga menyelewengkan dana bantuan yang diberikan Pemerintah untuk yayasan miliknya.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36) diduga menyelewengkan dana bantuan yang diberikan Pemerintah untuk yayasan miliknya, di samping melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya.

Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pun mempersilakan kepada siapa saja, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry.

"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi," ujar Erdi saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (18/12/2021).

Polisi, kata dia, pasti melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut jika sudah ada aduan.

"Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya kekerasan seksual semata tapi juga ada unsur eksploitasi yang dilakukan pada korbannya.

Selain itu, diduga ada perbuatan menyelewengkan dana bantuan pemerintah oleh pelaku.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujar I Gusti Ayu Bintang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved