Guru Rudapaksa Santri

FAKTA BARU Kasus Herry Wirawan Diungkap Mensos Risma, Korban Tidak Dapat Ijazah Maupun Rapor

Beberapa korban Herry Wirawan ternyata tidak mendapat ijazah maupun rapor selama mengenyam pendidikan di pesantren itu

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Mensos Tri Rismaharini saat ditemui di Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap fakta baru soal kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wiryawan, seorang guru sekaligus pengurus pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada belasan santriwatinya.

Risma mengatakan, beberapa korban tersebut ternyata tidak mendapat ijazah maupun rapor selama mengenyam pendidikan di pesantren itu, padahal mereka ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

"Kami saat ini hanya menampung keinginan mereka, dan beberapa di antaranya pengen (melanjutkan) sekolah, tapi ternyata mereka tidak terima ijazah, tidak terima apapun. Jadi, sekarang kami lagi mengakseskan sekolah mereka," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Korban Herry Wirawan Masih Trauma Berat, KPAID Kabupaten Tasik Belum Bisa Turun Tangan Bantu Ini

Risma mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wiryawan tersebut. Kemudian, Kemensos juga langsung melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban.

"Saya sudah bertemu dengan beberapa korban dan rencana tindak lanjutnya, mereka pengen apa karena masih ada trauma," kata Risma.

Atas hal tersebut pihaknya juga akan terus melakukan penanganan trauma healing terhadap para korban, termasuk hipnoterapi karena yang paling penting kasus ini tidak sampai memutus harapan mereka.

"Setelah mereka curhat macam-macam kan mereka pengen sekolah dan semacamnya. Tapi memang agak sulit karena rata-rata usia mereka 16 tahun, kalau ada ijazah dan rapot kan sulit," ucapnya.

Untuk saat ini pihaknya tengah memikirkan bagaimana caranya agar para korban yang tidak mendapat ijazah tersebut bisa kembali melanjutkan sekolah.

Baca juga: Herry Wirawan si Guru Bejad Sedang Diproses Untuk Dimiskinkan dan Terancam Penjara 20 Tahun

"Sekarang sedang saya pikirkan, nanti akan diskusikan. Mudah-mudahan bisa, bagaimana mereka sekolah, tapi sekolah informal," kata Risma.

Tetapi hal yang paling penting dalam kasus ini, kata dia, yakni soal sustainability kehidupan korban supaya tidak terbebani oleh masa lalu dan akhirnya mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved