Guru Rudapaksa Santri
FAKTA-FAKTA Aksi Bejat Herry Wirawan, Doktrin Korban Agar Menurut hingga Coba Sogok Keluarga Korban
Aksi bejat guru tersebut, Herry Wirawan, dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru rudapaksa santriwati di Pesantren Manarul Huda Antapani membuat masyarakat geram.
Guru yang harusnya membimbing dan melindungi tersebut, justru menjadi penjahat bagi santrinya sendiri.
Aksi bejat guru tersebut, Herry Wirawan, dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru. 21 yang jadi korban, delapan diantaranya hamil.
Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021. Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.
Baca juga: Aksi Guru Bejat Herry Wirawan Sebabkan 8 Santri Melahirkan Bayi, Bagaimana Nasib Bayinya Kini?
TribunJabar.id telah merangkum beberapa fakta baru terkait perilaki biadab Herry Wirawan. Ini dia faktanya:
1. Alasan tak minta korbannya untuk aborsi: Duit!
Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, terkait kasus Herry Wirawan, harus melihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.
"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu (12/12/2021).
Selama ini, kata dia, dalam banyak kasus pencabulan anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi. Sebut saja kasus Bripda Randy.
"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka," kata Reza.
Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.
Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.
Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.
"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
2. Tempat khusus bagi korban yang hamil
Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.
Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.
Baca juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Paksa Santriwati Lakukan Ini Saat Melahirkan Bayi,Ada Ruang Khusus
Ternyata korban yang hamil di minta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.
Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.
Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.
“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya.
Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.
Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak.
"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.
3. Doktrin dan bisikan agar korban menurut
Dalam berkas dakwaan, Herry Wirawan kerap melakukan perbuatannya di kamar rumah tersebut.
Herry memang memiliki kamar tidur di lantai bawah.
Saat melancarkan aksinya, Herry Wirawan selalu melakukan dengan bujuk rayu.
Awalnya ia berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar.
Harry meminta dipjat atau sekadar berbincang.
Meski korbannya sudah menangis ketakutan, Herry tetap merudapaksa korbannya.
Baca juga: Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Disebut Malah Bikin Dia Keenakan, Sebaiknya Dihukum Mati
Herry Wirawan yang mengaku sebagai guru ngaji itu, selalu membisikkan sesuatu bila korbannya menolak.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."
"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id
Setelah dibisikkan, korban lalu mau melayani Herry.
Tak sampai di situ saja, bila korban tetap menolak Herry selalu melontarkan ucapan manis.
"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.
Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan.
Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Dia meyakinkan korban yang hamil akibat napsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil perudapaksaan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.
Kepada para korbannya, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan
4. Pelaku sempat berusaha sogok keluarga korban agar damai
Herry Wirawan, pelaku bejat pelaku rudapaksa belasan santriwati ternyata pernah hendak menyogok keluarga korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu orangtua korban, YY (44).
Baca juga: Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Kasus Rudapaksa Santri, Peristiwa Terjadi Sejak 2016 hingga 2021
Ia mengatakan, saat pertama kali kelakuan guru bejat tersebut diketahui orangtua murid, pelaku sempat terus menerus menelponnya.
Pelaku berniat damai dengan cara ingin membayar orangtua korban dengan sejumlah uang.
"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (11/12/2021).
Ia menjelaskan, meski dirinya sudah menolak, pelaku masih saja terus-terusan menghubunginya untuk meminta damai.
"Dia selalu nanya posisi saya di mana, saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.
YY kemudian menolak keinginan pelaku lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.
Dirinya dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.
Kelakuan bejat pelaku diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan hari raya Idul Fitri.
Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.
Hal lain dikatakan oleh AN (34), AN yang merupakan saudara kandung dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.
Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.
"Kita gatau, ya, kasus hukum di negeri kita ini seperti apa, saya dari dulu dari awal kasus ini minta bantuan sana sini supaya kasus ini diketahui publik," ujarnya.
Dari awal AN menginginkan yang harus diekpose oleh publik itu adalah kelakuan biadan Herry Wirawan agar jika suatu saat dia bebas, masyarakat akan tahu siapa dirinya.
"Kalo si Herry ini tidak diketahui publik, saat dia bebas nanti saya takutkan akan ada korban lagi, tapi saya berharap dia dihukum mati," ungkapnya penuh amarah.
5. Desakan hukuman kebiri
Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kenapa Herry Wirawan Tak Minta 8 Santriwati Hamil Untuk Aborsi, Jawabannya Demi Duit!
Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.
Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/niluh-murka-santriwati-dirudapaksa-guru-pesantren.jpg)