Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Kasus Rudapaksa Santri, Peristiwa Terjadi Sejak 2016 hingga 2021

Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 12 santriwati di Bandung hingga membuahkan 8 bayi ternyata seorang pria beristri.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID - Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 12 santriwati di Bandung hingga membuahkan 8 bayi ternyata seorang pria beristri.

Istrinya memberi tanggapan saat mengetahui ternyata suaminya seorang pelaku kejahatan seksual.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa istri Herry baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap aparat.

Baca juga: Terjadi Lagi, Polisi Hamili Istri Tahanan, Ancam akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri."

"Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Seperti diketahui, tindakan rudapaksa terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

 "Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021."

"Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.

Baca juga: Siasat Busuk Herry Wirawan agar Santri yang Hamil Tidak Ketahuan, Sediakan Basecamp Khusus

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved