Guru Rudapaksa Santri

Pesantren Milik Ustaz Tak Bermoral Herry Wirawan Ditutup, Santri Dipindah ke Daerah Masing-masing

Pesantren yang dipimpin ustaz tak bermoral Herry Wirawan ditutup. Santrinya dipindahkan.

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah penanganan pendidikan para peserta didik yang pesantrennya ditutup berkaitan dengan kasus pemerkosaan oleh guru kepada 12 santriwatinya di Bandung.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat, Abdurrohim, mengatakan pihaknya bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.

"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim melalui ponsel, Kamis (9/12/2021).

Ia mengatakan Kemenag telah melaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.

"Serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing siswa yang menjadi korban dan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Ia mengatakan Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.

"Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut," katanya.

Sejak kejadian tersebut, katanya, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup dan pimpinannya ditahan di Polda Jabar dan sekarang masih menjalani proses hukum.

Ia pun mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Bandung empat bulan yang lalu di pesantren tahfid yang dipimpin oleh Herry Wirawan.

Lembaga yang didirikan di pesantren tersebut adalah pendidikan kesetaraan.

Baca juga: Sidang Kasus Santriwati di Bandung: Setelah Dirudapaksa, Dijadikan Kuli Bangunan, Embat Dana BOS

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved