Sidang Kasus Santriwati di Bandung: Setelah Dirudapaksa, Dijadikan Kuli Bangunan, Embat Dana BOS

Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Hal itu kata Livia, berdasarkan dari catatan selama persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar secara tertutup. Setelah dirudapaksa, korban disuruh bekerja jadi kuli bangunan.

Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Baca juga: Trauma Santriwati Garut Korban Rudapaksa; Tutup Telinga, Teriak Histeris Dengar Suara si Guru Bejat

Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Baca juga: Forum Ponpes Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus, Dia Suka Mengaku-ngaku

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, LPSK juga akan mengajukan restitusi atau ganti rugi pelaku pada korban sebagaimana diatur di PP soal Tata Cara Restitusi bagi korban Tindak Pidana.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ucapnya.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.

Baca juga: Sosok Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Ia Pendiam, Pernah Tinggal di Dago

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," ucapnya.

12 santriwati asal Garut dirudapaksa guru pesantren di Kota Bandung sejak 2016.

Kasus ini baru terungkap Desember ini meski perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Sejumlah pejabat di Kota Bandung, mulai dari Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyidik Polda Jabar, jaksa Kejati Jabar hingga istri Ridwan Kamil sudah tahu kasus ini sejak lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved