Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Subang: Penyidik Tanyakan Puntung Rokok dan Nasi Goreng kepada Yosef, Begini Jawabannya
Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menanyakan terkait nasi goreng dan puntung rokok yang berada di lokasi peristiwa
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menanyakan terkait nasi goreng dan puntung rokok yang berada di lokasi peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, saat pemeriksaan kepada Yosef.
Yosef merupakan ayah sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, saat pemeriksaan penyidik menunjukkan foto meja makan yang terdapat nasi goreng dan makanan lain.
"Terus ditanyakan ke pak Yosep, pak Yosep pernah nggak waktu berangkat tanggal 17 malam ke rumah Bu Mimin melihat gak nasi goreng ini? dan Pak Yosef Tidak melihat" ujar Yoris, saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Terkait pnutung rokok, kliennya mengaku ketika pergi ke rumah istri mudanya di rumah itu asbaknya masih kosong, tidak ada puntung rokok.
"Penyidik nanya soal asbak. Tapi pak Yosep bilang kosong. Kan pada waktu itu nerima tamu, tapi tidak lama dan tidak sempat membuang rokok di asbak. Jadi, dia ingat betul bahwa asbak yang di ruang tamu itu kosong pada saat Yosep keluar rumah," katanya.
Selain Yosef, Muhammad Ramdanu alias Danu sepupu korban dan Yoris anak pertama Yosef juga turut diperiksa di Polda Jabar kemarin.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam, dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Ahli Forensik Jawab 55 Saksi Kasus Subang Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka? Ada Saksi Tak Terduga
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa.
Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.
Saat ini, kasus tersebut pun sudah diambil alih Polda Jabar.
Penyidik Layangkan 39 Pertanyaan
Salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat diperiksa penyidik Polda Jabar pada Kamis (25/11/2021) kemarin malam.
Saksi tersebut yakni Yosef (55) suami sekaligus ayah dari korban.
Diketahui Yosef dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar itu harus memakan waktu delapan jam lamanya.
Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jabar itu, kliennya dilayangkan sebanyak 39 pertanyaan oleh pihak penyidik.
Dari pemeriksaan itu juga, kliennya dipertanyakan perihal makanan yang berada TKP sebelum keduanya ditemukan tewas secara mengenaskan itu.
"Sebanyak 39 pertanyaan untuk Pak Yosef, salah satunya yaitu terkait dengan adanya nasi goreng di rumah yang bawahnya terdapat alumunium foil, dan Pak Yosef tidak mengetahui hal itu, karena sebelum berangkat ke Bu Mimin tidak ada makanan apa-apa oleh karena itu dia berangkat ke rumah Bu Mimin," ucap Rohman saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).
Sementara itu, dengan pemeriksaan yang secara terus menerus kepada kliennya, pihak kuasa hukum Yosef berharap pihak kepolisian sudah dapat menemukan tersangka dalam kasus ini.
Terlebih, pada hari ini bertepatan pada hari ke-100 dimana Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas secara mengenaskan dirumahnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahli Forensik dr Hastry Terjun di Kasus Subang, Petunjuk Dimintai Tolong Korban
"Sudah cape lah masa mau dipanggil lagi, ini kan bertepatan momen dengan hari ke-100 meninggalnya kedua allmarhumah, mudah-mudahan polisi Polda Jabar langsung menetapkan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang sudah didapatkan jadi tidak harus menunggu pengakuan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Yosef, terdapat juga saksi kunci yang kembali dipanggil untuk diperiksa di Polda Jabar, saksi kunci tersebut yakni, Yoris (55) dan istrinya, serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21).
Tanyakan Kebiasaan Sehari-hari
Beberapa saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali diperiksa pihak kepolisian dari Polda Jabar, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Saksi-saksi tersebut diantaranya Yosef (55) suami sekaligus ayah korban, Yoris (34) anak tertua Yosef serta korban, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) keponakan dari korban.
Fajar sidik kuasa hukum Yosef mengatakan, bahwa kliennya diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jabar selama delapan jam lebih tepatnya dimulai pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pak Yosef diperiksa selama delapan jam yah, kemarin dijeda juga dengan istirahat, setelah penyidik meriksa sejumlah saksi di ruangan berbeda akan tetapi setelah itu langsung disatukan untuk menyingkronkan keterangan dari saksi-saksi," ucap Fajar saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).

Untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik, menurut Fajar, kliennya dipertanyakan terkait kepemilikan sejumlah handphone serta kebiasaan dari salah satu korban seperti cara menyajikan makanan.
Salah satu korban tersebut yakni Amalia Mustika Ratu (21).
"Dalam BAP nya bukan hanya dipertanyakan terkait kepemilikan handphone yah, ada juga bagaimana kebiasaan-kebiasaan dari anaknya Pak Yosef, yaitu Amalia dari cara menyajikan makanan kalo misalnya Amalia beli nasi goreng cara menyajikannya seperti apa, apa langsung dimakan dari kertas nasinya langsung atau dipindahkan dulu ke piring," katanya.
Sementara itu, selebihnya, dalam BAP hanya mempertanyakan yang sudah di BAP sebelum-sebelumnya dan terdapat juga momen konfortasi dari beberapa saksi-saksi yang diperiksa diwaktu yang bersamaan. (*)