Penemuan Mayat di Subang
Ahli Forensik Jawab 55 Saksi Kasus Subang Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka? Ada Saksi Tak Terduga
Sejak kasus Subang disoroti, publik penasaran apakah dari ke 55 saksi ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Ahli forensik dr Hastry beri jabawan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Sejauh ini kasus Subang masih bergulir dan telah diambil alih Polda Jabar yang sebelumnya di tangani Polres Subang.
Tiga bulan kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu belum terungkap, polisi masih berupaya menyelesaikan perkara tersebut.
Bahkan kini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Sejauh ini sejak kasus Subang ditangani, terdapat 55 saksi yang telah diperiksa.
Sejak kasus Subang disoroti, publik penasaran apakah dari ke 55 saksi ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: 4 Saksi Kasus Subang Diperiksa di Polda Jabar Pulang Malam, Dikonfrontir? Begini Kata Kuasa Hukum
Lewat kanal Youtube Denny Darko, masyarakat pun bertanya soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.
Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.
Lantas bagaimana pula penyidik meyakinkan jaksa dan hakim tersebut?
Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjawab pertanyaan tersebut.
Ahli forensik, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti itu menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.