Penemuan Mayat di Subang

Saksi Kunci Kasus Subang Diperiksa 8 Jam di Polda, Diberi 39 Pertanyaan, Bukti-bukti Makin Jelas?

Salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diperiksa penyidik Polda Jabar, Kamis (25/11/2021) malam.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Dwiki Maulana
Yosef, suami dari Tuti dan ayah Amalia, korban perampasan nyawa, saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Subang di Mapolres Subang, Selasa (9/11/2021) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Salah satu saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diperiksa penyidik Polda Jabar, Kamis (25/11/2021) malam.

Saksi tersebut adalah Yosef (55), suami Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu, dua korban kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Yosef menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jabar selama delapan jam.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jabar itu, kliennya diberi 39 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Ahli Forensik Jawab 55 Saksi Kasus Subang Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka? Ada Saksi Tak Terduga

Dalam pemeriksaan itu, kliennya ditanya antara lain soal makanan yang berada TKP sebelum keduanya ditemukan tewas secara mengenaskan itu.

"Sebanyak 39  pertanyaan untuk Pak Yosef. Salah satunya terkait dengan adanya nasi goreng di rumah yang bawahnya terdapat aluminium foil dan Pak Yosef tidak mengetahui hal itu karena sebelum berangkat ke Bu Mimin tidak ada makanan apa-apa, oleh karena itu dia berangkat ke rumah Bu Mimin," ucap Rohman saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).

Dengan pemeriksaan yang secara terus-menerus kepada kliennya, kuasa hukum Yosef berharap kepolisian sudah dapat menemukan tersangka dalam kasus ini.

Terlebih, hari ini bertepatan dengan hari ke-100 Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya.

"Sudah capek, lah, masa mau dipanggil lagi."

"Mudah-mudahan polisi Polda Jabar langsung menetapkan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang sudah didapatkan jadi tidak harus menunggu pengakuan," katanya.

Selain Yosef, terdapat juga saksi kunci yang kembali dipanggil untuk diperiksa di Polda Jabar, saksi kunci tersebut adalah Yoris (35) dan istrinya serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21).

"Kemarin dijeda juga dengan istirahat, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi di ruangan berbeda, tetapi setelah itu langsung disatukan untuk menyinkronkan keterangan dari saksi-saksi," ucap Fajar saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (26/11/2021).

Materi yang ditanyakan oleh penyidik, menurut Fajar, kliennya ditanya soal kepemilikan sejumlah handphone serta kebiasaan salah satu korban seperti cara menyajikan makanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved